11 Agustus 2020 11:23

Kewajiban Pelaku Usaha Mengisi Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia(SIKaP)





1. Pelaku usaha yang telah mendapatkan akun SPSE diwajibkan mengisi data kualifikasi





(profile) Badan Usaha/
Usaha Perorangan pada aplikasi SIKaP.





2. Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
K/L/PD memberikan
informasi mengenai perubahan persyaratan dokumen pendaftaran pelaku usaha
dalam rangka
pembuatan akun SPSE dan kewajiban
pengisian data kualifikasi(profile) Badan
Usaha/Usaha Perorangan pada aplikasiSIKaP,dengan membuat pengumuman melalui laman/
website masing-masing
Layanan
Pengadaan Secara Elektronik K/L/PD.





3. Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
K/L/PD melakukan
pemantauan
untuk
memastikan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan akun SPSE
telah mengisi
data kualifikasi (profile) pada aplikasi SIKaP.









Lampiran: